• header

Selamat Datang di Website SMP NEGERI 1 DAYEUHLUHUR | Terima Kasih Kunjungannya.

Pencarian

Login Member

Username:
Password :

Kontak Kami


SMP NEGERI 1 DAYEUHLUHUR

NPSN : 20300593

Jl.Sindanglangu, Dayeuhluhur Cilacap 53266


smpnegerisatudayeuhluhur@gmail.com

TLP : 08112326662


          

Banner

Jajak Pendapat

No Poles setup.

Statistik


Total Hits : 233175
Pengunjung : 103144
Hari ini : 4
Hits hari ini : 30
Member Online : 3
IP : 216.73.217.150
Proxy : -
Browser : Gecko Mozilla

Status Member

SOP PENGGANTI IJAZAH/SKHU/STTB HILANG/RUSAK

 

 Pembuatan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ SKHU/ STTB yang hilang/rusak

A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) , meliputi:

1. Persayaratan Pelayanan

1. Surat Laporan Kehilangan Ijazah/ SKHU/ STTB/ Raport dari Kepolisian

2. Surat Permohonan ybs

3. Mengisi Buku Pelayanan Keterangan Pengganti Ijazah/SKHU/STTB yang hilang.

4. Data Pendukung : Akta Kelahiran, STTB Sekolah Dasar, Foto dan Materai

2. Sistem, mekanisme, dan prosedur 

  1. Pemohon datang melaporkan bahwa Ijazah/SKHU/STTB/Raport telah hilang dengan membawa bukti pendukung.
  2. Petugas TU menindaklanjuti dengan meneliti berkas surat pengganti Ijazah/SKHU/STTB/Raport yang telah hilang.
  3. Pemohon menyerahkan syarat lengkap sesuai tersebut diatas.
  4. Petugas TU membuat surat pengganti Ijazah/SKHU/STTB/Raport sesuai dengan ketentuan yang berlaku).
  5. Surat pengganti Ijazah/SKHU/STTB/Raport disyahkan Kepala Sekolah dengan dibubuhi materai, foto, dan stempel.
  6. Surat tersebut diatas disyahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Karanganyar
  7. Pemohon menyerahkan arsip untuk Sekolah.

3. Jangka waktu pelayanan : 2 hari

4. Biaya/ tariff   : Gratis

5. Produk pelayanan Legalisasi

6. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan 

  1. Pengadu dapat menyampaikan aduannya kepada Tim Penanganan Pengaduan melalui Pos Pengaduan / Surat/ Kotak Admin/ Email
  2. Aduan akan ditindaklanjuti paling lama 10 hari atau sesuai sifat aduan.
  3. Hasil tindaklanjut diinformasikan kepada pengadu paling lama 14 hari kerja (dalam hal nama pengadu tidak disebutkan tidak perlu disampaikan tetapi tetap ditindaklanjuti)